JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tuntutan Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BBPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hak warga negara.
Riza mempersilakan tuntutan tersebut berjalan dan Pemprov DKI Jakarta akan menanggapi kembali dengan jalur hukum yang sama.
"Ya itu hak tiap warga negara, ya kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan. Nanti tentu dari Pemprov yang mewakili dari Biro Hukum untuk merespons," kata Riza dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021).
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini baru sebatas mendapat informasi dari awak media dan belum mendapat kejelasan tuntutan dari Blessmiyanda.
Baca juga: Eks Kepala BPPBJ Jakarta Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN
Selain masalah hukum, Riza mengatakan akan ada pemeriksaan dari Inspektorat dan Biro Kepegawaian terkait tindakan Blessmiyanda menuntut Anies.
"Nanti Inspektorat dan Biro Hukum dan Biro Kepegawaian (yang akan mengurus)," kata Riza.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda ke Anies terdaftar di laman website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran Kamis (8/7/2021) kemarin.
Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda ke Anies. Pertama meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.
Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Baca juga: Nasib Blessmiyanda Setelah Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Non-job tetapi Masih PNS DKI
Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitas kedudukan, harkat dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan dia ke jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Diketahui Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh inspektorat provinsi maupun tim adhoc yang diketuai pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.