BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan kebijakan untuk mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Salah satunya adalah pelaksanaan penyembelihan hanya dihadiri oleh petugas terkait, tidak untuk dipertontonkan kepada warga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor: 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR: 4278/KK.10.211/07/2021.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang pnyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih dimana pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan," bunyi surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Qurban 2021 Pemkot Bekasi mewajibkan adanya penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) yang meliputi :
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Shalat Idul Adha Berjemaah
Selain itu, dalam peraturan igi juha diberlakukan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban seperti:
a) pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;