JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menambah titik penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.
Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol.
Baca juga: Penyekatan di Depok Pagi Ini Tak Main-main, Ini Ketentuannya
Kemudian, 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol keaehatan dan 14 pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.
Polisi akan memeriksa kepemilikan STRP di lokasi-lokasi penyekatan. Pasalnya, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melewati titik penyekatan.
Penambahan lokasi penyekatan juga bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Berikut rincian 75 titik penyekatan selama PPKM darurat:
Pembatasan mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah Cawang
1. Akses keluar/off ramp Slipi
2. Akses keluar/off ramp Senayan
3. Akses keluar/off ramp Semanggi
4. Akses keluar/off ramp Tebet
5. Akses keluar/off ramp Cawang
Arah Tomang
1. Akses keluar/off ramp Slipi
2. Akses keluar/off ramp Semanggi
3. Akses keluar/off ramp Kuningan
4. Akses keluar/off ramp Tebet
Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta