Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri di Kontrakan di Depok, Pelaku: Saya Sering Dihina Laki-laki Enggak Guna

Kompas.com - 12/07/2021, 16:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap A, pelaku pembunuhan terhadap RK di Citayam, Depok, Jawa Barat, tepatnya di bilangan Pondok Jaya.

A diketahui sempat kabur usai melukai leher RK di rumah kontrakan yang mereka tempati berdua dan mengunci korban di sana dalam keadaan bersimbah darah pada Jumat (9/7/2021) lalu.

RK masih bernyawa ketika ditemukan oleh pemilik kontrakan dan dilarikan ke RS Fatmawati. Namun, di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

"Pelaku inisial A adalah suami siri dari korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kontrakan Depok Ditangkap

"Yang bersangkutan kesal, dengan modus mengajak istrinya berhubungan, saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban," jelasnya.

A telah mengakui perbuatannya. Kepada wartawan, ia mengakui bahwa dirinya kesal karena merasa sering diolok-olok oleh korban.

"Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa," ujar A.

"Saya pura-pura ajak hubungan intim. Terus ada cutter di samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali," tambah dia.

Baca juga: Seorang Perempuan di Depok Ditemukan Sekarat dan Bersimbah Darah dalam Kontrakan yang Terkunci

Imran menyebut, A bekerja sebagai sopir, sedangkan korban mantan guru PAUD yang saat ini tidak bekerja.

Usai membunuh korban, lanjut Imran, sempat kabur ke rumah istrinya di Cilebut, Kabupaten Bogor. Di sana, ia dicokok tim Jatanras Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan ini sebenarnya ada 2 LP (laporan polisi). Jatanras Polda menangani (LP) pencurian HP, di Depok menangani 338 (pasal pembunuhan di KUHP)," ungkap Imran.

"Ini kerja sama Polres Depok dengan Jatanras Polda. Polda dulu yang mengamankan pelaku. Dari situ pintu untuk kasus ini terungkap," pungkasnya.

A kini ditahan oleh polisi dan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com