Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 19:47 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melanggar aturan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dapat dikenai sanksi pidana mulai pekan depan.

Pengenaan sanksi pidana ini telah dibahas dalam Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi di Posko Covid-19 Monumen Nasional, Rabu (14/7/2021) siang tadi.

Rapat tersebut diikuti Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, serta Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramdhani.

Baca juga: Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Jakbar, Sanksi Denda Terkumpul Rp 58 Juta

Riono menyebut, Kejari Jakpus bersama kepolisian dan pemkot telah sepakat untuk mulai menerapkan sanksi pidana pada pelanggar PPKM darurat. Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.

“Segera, lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono seperti dilansir Warta Kota, Rabu (14/7/2021).

Menurut Riono, aparat penegak hukum bisa menggunakan sejumlah aturan dalam pengenaan sanksi pidana ini, mulai dari UU tentang wabah penyakit menular, UU tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Baca juga: 63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara

Persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara, yakni sidang di tempat dan sidang di pengadilan.

“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.

“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” sambungnya.

Baca juga: Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda

Pemerintah sebelumnya memang telah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang bisa dikenakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com