JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk para pengemudi ojek dan taksi online telah diterbitkan.
"Saat ini, untuk STRP ojol (ojek online) sudah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta," ungkap Syafrin saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/Badan Usaha per 14 Juli 2021, perusahaan sektor transportasi merupakan salah satu sektor dengan jumlah pengajuan STRP terbanyak.
Baca juga: Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk
"Sebanyak 9.675 pengajuan dari sektor logistik, transportasi, dan distribusi, telah dilakukan hingga hari ini," ungkap Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Untuk diketahui, dalam SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, dikatakan bahwa pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor) alias ojol, diwajibkan memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Syafrin mengatakan bahwa pengemudi transportasi online harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah dua kali.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Syarat STRP untuk Ojol dan Pekerja Individu Dipermudah
Selain pengemudi, penumpang yang diantarkan juga harus memiliki STRP dan merupakan pekerja di bidang yang diperbokehkan melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.