TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta resmi membatasi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, Rabu (21/7/2021).
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Adapun Permenkumham itu diterbitkan guna mencegah penyebaran Covid-19 dari luar Indonesia.
Baca juga: Pembatasan Kedatangan WNA Diterapkan Mulai 23 Juli
"Terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi," ucap Romy melalui rilis resminya, Kamis (22/7/2021).
Meski ada pembatasan bagi WNA yang memasuki Indonesia, masih ada pengecualian sejumlah golongan orang asing yang diizinkan masuk ke negara ini.
WNA yang masih diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan usai mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan memenuhi protokol kesehatan masih diizinkan masuk.
Baca juga: PPKM Darurat, BOR Covid-19 di RS Kota Tangerang Turun 7 Persen
"Pembatasan terhadap orang asing dikecualikan juga bagi awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," papar dia.
Meski telah diterapkan pada 21 Juli kemarin, orang asing yang tidak termasuk dalam sejumlah golongan itu masih diizinkan masuk ke Indonesia hingga 23 Juli 2021.
Pasalnya, masih terdapat alat angkut melalui udara yang sedang berada dalam perjalanan masuk ke Indonesia saat peraturan itu diterapkan.
Romy berharap, Permenkumham itu dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tambahnya, bakal dibantu oleh pemegang kebijakan atau stakeholder terkait di bandara saat menjalankan aturan baru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.