JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan, tidak ada kebijakan penundaan maupun penghentian bantuan sosial (bansos) pada warga belum divaksinasi Covid-19.
Meski demikian, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara, Rosihan mengatakan, warga tetap diimbau untuk mengikuti vaksinasi.
"Bantuan harus tetap disalurkan. Warga hanya diimbau untuk segera mengikuti vaksinasi," kata Rosihan, Jumat (6/8/2021).
Dengan begitu, Rosihan menegaskan saat ini warga yang belum divaksinasi tetap menerima bansos sesuai dengan data keluarga penerima.
Baca juga: Pungutan Bansos Tunai di Beji untuk Servis Ambulans, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana
"Datanya sudah ada, jadi tidak bisa tidak kami berikan. Pasti kami berikan sesuai data tersebut," lanjut dia
Berdasarkan data, sebanyak 210.444 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jakarta Utara terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Penerima BST itiu berhak menerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) berupa beras seberat sepuluh kilogram yang akan disalurkan mulai 9 hingga 17 Agustus 2021. mendatang.
Rosihan menambahkan, warga yang telah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat tidak lagi terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta. Begitu pun sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.