JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, fraksinya mendukung revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tetap dilanjutkan.
Menurut Basri, bagian yang direvisi merupakan bentuk antisipasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik.
"Jadi karena menurut kami (revisi) Perda Covid tetap berjalan, itu bagian dari salah satu ikhtiar mempersiapkan jika terjadi lagi (lonjakan kasus Covid-19), walaupun tidak satupun dari kita mengharapkan itu," kata Basri saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Baca juga: F-Golkar: Tidak Bijak Memaksa Gelar Formula E 2022 demi Popularitas
Basri mengatakan, revisi Perda Covid-19 tersebut harus dipahami sebagai tujuan baik Pemprov DKI untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Tidak bisa dipungkiri, kata Basri, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau yang tidak mau divaksinasi sehingga revisi Perda bisa menjadi solusi masalah tersebut.
"Tujuannya (direvisi) untuk melindungi rakyat Jakarta. Itu salah satu instrumen yang bisa kita pakai sambil upaya penyadaran sosialisasi dan sebagainya," kata Basri.
Dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.
Baca juga: Banyak Peserta dari Luar Jakarta, Sentra Vaksinasi Massal di GOR Ciracas Ditutup
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.
Saat dilakukan pembahasan, beberapa fraksi menyatakan penolakan terhadap revisi tersebut, termasuk dua fraksi pendukung Gubernur Anies Baswedan, yaitu fraksi PKS dan Gerindra.
Selain PKS dan Gerindra, dua fraksi lainnya yang menolak revisi adalah PSI dan PDI-Perjuangan.
Fraksi yang memberikan lampu hijau revisi adalah Demokrat dan Golkar. Kedua fraksi ini menilai revisi bisa saja dilanjutkan dengan melihat niat baik eksekutif di balik revisi tersebut.
Tiga fraksi lainnya, yaitu Nasdem, PAN dan gabungan PPP-PKB masih belum menentukan sikap apapun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.