Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu 18,7 Kg Dikendalikan Seseorang di Lapas, Polisi: Kami Belum Dapat

Kompas.com - 16/08/2021, 18:31 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, kurir sabu yang ditangkap di Bengkulu mendapat arahan untuk mengantarkan narkoba dari seseorang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun kurir berinisial MT (22) telah ditangkap di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021 lantaran membawa sabu seberat 18,74 kilogram.

Yusri menyatakan, pihaknya mengetahui soal seseorang yang mendekam di lapas dan masih mengendalikan peredaran narkoba itu berdasar pemeriksaan terhadap MT.

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Kepolisian, imbuh dia, tengah melanjutkan penyelidikan berkait buron yang diduga menyuruh MT mengirim sabu.

"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama, jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).

Menurut Yusri, seseorang yang dilapas itu menyuruh MT untuk mengantarkan sabu di daerah DKI Jakarta dan beberapa wilahah di sekitarnya.

Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta

MT mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengirimkan narkoba ke pembelinya.

"Menurut pengakuan awal (pelaku), dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp 200 juta apabila berhasil antar barang sampai kepada si pemesan," ucap Yusri.

Yusri menyatakan, jika dirupiahkan, satu kilogram sabu ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Dengan demikian, dari total sabu yang diamankan dari MT, totalnya setara Rp 20 miliar.

Baca juga: Sita Sabu 18,7 Kilogram di Bengkulu, Polisi: Nilainya Bisa Mencapai Rp 20 Miliar Lebih

Kata Yusri, kepolisian akan menindak seluruh pelaku yang terjerat kasus narkoba. Sebab, setiap gram dari barang haram itu dapat merusak generasi bangsa.

Bila 18,74 kilogram sabu itu beredar, Yusri menilai dapat menghancurkan masa depan sekitar 93.740 jiwa.

"Dari jumlah barang bukti yang disita, maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa," tutur Yusri.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.

Menurut Yusri, kepolisian mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.

Baca juga: Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu dalam Kemasan Teh China

Hasilnya, saat MT ditangkap, dia membawa sebuah koper biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram. Narkoba itu dimasukkan ke dalam belasan bungkus teh china.

MT disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com