Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Bawa Sabu 200 Gram Ditangkap Polisi di Tol Tomang

Kompas.com - 16/08/2021, 19:16 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang yang terjerat kasus narkoba di Tol Tomang, Jakarta Barat, pada 12 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ketiga pelaku itu berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31).

Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat berkait adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang.

"Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan observasi di tempat itu. Penyelidikan dan observasi dilakukan kurang lebih satu minggu," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima pada awak media, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aparat Polres Tangerang Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 18,7 Kg Sabu-sabu di Bengkulu

Kepolisian lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat.

Pihaknya kemudian mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.

"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.

Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Tiga orang itu, lanjut Yusri, mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.

Yusri menaksir, nilai jual 200 gram sabu itu sebesar Rp 260 juta.

Baca juga: Mulai Rabu, Ancol Akan Dibuka Khusus untuk Berolahraga, Ini Syaratnya

Jika 200 gram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancurkan masa depan sekitar 1.000 jiwa.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," papar dia.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," imbuh Yusri.

Sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang yang terjerat kasus narjoba jenis sabu.

Kurir sabu berinisial MT (22) itu ditangkap di hotel daerah Bengkulu pada 3 Agustus 2021.

Baca juga: Seorang Warga Johar Baru Tewas akibat Tawuran, Ini Penjelasan Adik Korban

Besaran sabu yang disita dari kurir asal Bandung, Jawa Barat, itu mencapai 18,74 kilogram senilai Rp 20 miliar.

MT dijanjikan bakal mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesannya.

Berdasar pemeriksaan, MT juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com