JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta masih menerapkan tarif swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 lebih tinggi dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Klinik Laboratorium Prodia Cideng, Gambir misalnya, menetapkan harga tes PCR sebesar Rp 627.000.
Sementara itu, tarif tertinggi PCR yang ditetapkan Kemenkes yakni Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.
Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (18/8/2021), resepsionis klinik tersebut mengatakan, telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.
Namun, ada biaya tambahan konsultasi dokter yang harus dibayarkan pengguna tes PCR.
"Biaya dokternya 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng.
Baca juga: Bandingkan Harga PCR Baru dan Lama, ICW Duga Keuntungan Penyedia Layanan Capai Rp 10,46 Triliun
Resepsionis itu mengatakan, konsultasi dokter itu bersifat wajib kecuali pengguna tes PCR membawa surat keterangan dokter dari luar.
Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi pun angkat bicara mengenai biaya tambahan itu. Ulul menyebut, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.
"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi. Untuk hasilnya itu harus diinterpretasikan oleh dokter," kata Ulul kepada Kompas.com.
Ulul mengatakan, pengguna layanan tes PCR sebenarnya bisa saja tak perlu menggunakan jasa konsultasi dokter yang telah disiapkan Prodia.
Namun, pengguna layanan tes PCR di Prodia tetap harus membawa surat keterangan dari dokter di luar Prodia.
"Kalau dia membawa surat keterangan dari dokter di luar, harapannya hasil tes dari Prodia bisa dibawa ke dokter tersebut," ucap Ulul.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Faskes Pelanggar Ketetapan Harga PCR
Ia pun menegaskan, ketentuan mengenai konsultasi dokter ini sudah diterapkan sejak awal pandemi oleh seluruh cabang Prodia di Indonesia.
Ia memastikan tujuannya bukanlah menyulitkan konsumen dengan tarif lebih mahal, melainkan demi kebaikan konsumen itu sendiri.
"Apalagi tes PCR ini kan tes baru, semua harus ada report juga ke Dinkes. Supaya kita juga enggak ada apa-apa ke depannya kalau ada hasil yang terdeteksi," ujar dia.
Selain alasan adanya biaya tambahan, harga tes PCR di sejumlah rumah sakit/klinik lebih tinggi dari ketetapan pemerintah jika hasilnya keluar lebih cepat.
Di sebuah rumah sakit kawasan Kuningan, Jakarta Selatan misalnya, tarif PCR dipatok Rp 489.000 dengan hasil 1x24 jam.
Namun, jika ingin hasil keluar lebih cepat, masyarakat harus membayar lebih.
Untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, ada tarif tambahan Rp 900.000.
Penjelasan Persi
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit (Persi) Lia G Partakusuma menjelaskan soal tarif PCR yang lebih tinggi dari ketetapan pemerintah jika ingin hasilnya lebih cepat keluar.