Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: PPKM Dilonggarkan, Jangan Jadi Euforia

Kompas.com - 07/09/2021, 14:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar) DKI Jakarta menegaskan kepada pelaku usaha untuk tetap menaati protokol kesehatan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah lebih longgar.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe, untuk tidak bereuforia dalam PPKM.

"Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," kata Gumilar Ekalaya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Wagub DKI: Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19

Ia meminta pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup.

Adapun, aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Aturan itu berbunyi restoran dan rumah makan yang berada di dalam gedung maupun di lokasi sendiri, hanya boleh menerima pengantaran makanan.

Makan di tempat masih tidak diperbolehkan.

Baca juga: Aturan Masuk Mall Jakarta Selama PPKM Level 3

Namun, dalam aturan itu disebutkan akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk gerai restoran, rumah makan/kafe di Jakarta.

Uji coba mencakup dibolehkannya menerima makan di tempat. Namun, dengan kpasitas maksimal 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen.

Selain itu, satu meja tetap diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal juga diperpanjang dari sebelumnya 30 menit kini menjadi 60 menit.

Pengunjung juga wajib check in melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Dengan pelonggaran ini, ia meminta pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com