JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di Holywings, Kemang, Jakarta Selatan sebagai bentuk pengkhianatan perjuangan melawan pandemi Covid-19.
"Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ujar Anies saat ditemui di Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Itulah sebabnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan seperti Holywings.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melanggeng tanpa kena sanksi yang berat. (sanksinya) enggak boleh beroperasi, titik!" ucap dia.
Baca juga: Selain Dilarang Beroperasi Selama PPKM, Holywings Kemang Didenda Rp 50 Juta
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan sanksi tidak memberikan izin beroperasi Holywings sampai dengan pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
Sebaliknya, tempat-tempat yang menjalankan protokol kesehatan dengan tanggungjawab penuh akan dihormati dengan cara terus mempertahankan agar protokol kesehatan tetap berjalan.
"Saya sampaikan terima kasih pada yang disiplin dan menjalankan protokol kesehatan. Di situ kita menemukan ciri bangsa Indonesia yang membanggakan," ucap dia.
Sebelumnya, Holywings Cafe di Kemang Jakarta Selatan digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan ditemukan kerumunan di Holywings Cafe.
Baca juga: Azas Tigor Kritik Sanksi untuk Petugas Dishub yang Memeras: Harusnya Dipecat!
Setelah terjaring razia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup tempat itu selama pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sementara itu, Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menaikkan kasus perkara dugaan pelanggaran kafe tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Holywings Kemang 3 Kali Lakukan Pelanggaran, Manajemen: Kami Cari Uang, Cari Makan