JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh penjual set top box diduga menjual MOLA Content & Channels secara ilegal. Para penjual itu disebut mendistribusikan tayangan MOLA melalui platform e-commerce.
Berkait hal tersebut, pihak MOLA telah melapor ke Bareskrim Polri.
"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata kuasa hukum MOLA, Fajar Budiman Kusumo, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya pihak MOLA selaku pemegang hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta, sempat melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa.
Tetapi, para penjual masih melanggar aturan yang ada.
Baca juga: Live dari London, Craig David Hibur Penggemar lewat Mola Chill Fridays
"MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial," lanjut Fajar.
Fajar menyebut bahwa MOLA memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Sehingga, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana pemegang hak cipta
Kata Fajar, sebanyak enam dari sepuluh terlapor telah ditetapkan polisi sebagai tersangkam. Sementara, empat sisanya masih berstatus saksi.
Di samping itu, berkas perkara salah seorang terlapor disebut telah rampung
dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Polisi Sita 106 Botol Miras Ilegal dari Dua Warung Sembako di Taman Sari
Para pelaku, kata Fajar, terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.