JAKARTA, KOMPAS.com - Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua kurir narkoba berinisial JM dan MT.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
"Selanjutnya, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui keberadaan JM dan MT," kata Guruh Arif di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Baca juga: 3 Kurir Sabu 258 Kg Divonis Mati Pengadilan Negeri Depok
Kedua pelaku kemudian ditangkap di Jalan Prof Dr. Latumeten Raya, di samping SPBU Pertamina Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta Barat saat hendak mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 23 klip plastik berisi sabu dengan total berat 2 kilogram.
"Lalu dilakukan penggeledahan isi tas berwarna hijau yang dibawa JM pada saat itu. Setelah dibuka, isi tas tersebut berhasil ditemukan barang bukti," ucap Guruh.
Baca juga: Divonis Mati, 3 Kurir Sabu-sabu 258 Kilogram Akan Ajukan Banding
Guruh menyebut, JM dan MT telah satu tahun menjadi kurir narkoba. Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.