JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, pihaknya menetapkan jadwal khusus bagi para penumpang lanjut usia (lansia) selama PPKM Level 3.
Para lansia hanya boleh naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal yang sama juga berlaku bagi penumpang KRL yang membawa barang bermuatan.
"Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atau di luar jam sibuk," jelas Anne, Senin (20/9/2021) dilansir Tribun Jakarta.
Sementara itu, balita belum diperbolehkan naik KRL selama PPKM Level 3.
"Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL," ucap Anne.
Baca juga: Anies Klaim Dunia Tercengang Melihat Penanganan Covid-19 di Indonesia
Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat naik KRL selama PPKM Level 3. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 September 2021.
Para penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan bagi penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, mereka hanya perlu menunjukkan surat keterangan dokter.
Untuk diketahui, layanan KRL beroperasi mulai pukul 04.00 sampai 22.00 WIB dengan 994 perjalanan per hari.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadwal Khusus Lansia Naik KRL: Pukul 10.00-14.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.