Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Kompas.com - 22/09/2021, 19:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang yang merupakan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 11 September 2021.

Polisi menyebutkan, empat tersangka inisial WH, GL, AN dan ER selain menyediakan bahan baku juga menyediakan tembakau sintetis siap edar.

Tembakau sintetis itu dikemas para tersangka menggunakan kemasan pakan burung untuk mengelabui polisi dalam peredarannya.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Kabupaten Bogor Ditangkap, 24 Kg Bahan Baku Disita

"Ini para tersangka yang berhasil kami amankan mereka (modusnya) untuk mengelabui petugas mengemas tembakau menggunakan bungkus pakan burung," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Amantha menjelaskan, para tersangka melakukan penjualan media sosial Instagram sebelum kemudian melakukan pengiriman.

"Sama seperti kasus yang kami ungkap kemarin, karena mereka ini satu jaringan mereka tetap sama menggunakan media sosial Instagram," ucap Amantha.

Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka pelaku lain yang dibekuk lebih dahulu oleh jajaranya.  Tersangka itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan rumah di bilangan Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku yang pertama ditangkap yakni GL yang berperan sebagai kurir. Dalam penelusuran polisi, kasus itu mengarah ke WH, AN dan ER yang salama ini menyimpan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Hedwin.

Polisi menyita barang bukti dari penangkapan para tersangka berupa 24 kilogram bahan baku berupa MDMB-4en-Pinaca yang bisa dijadikan 900 kilogram tembakau sintesis.

"Barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 24 kilo. Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadi narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," kata Hedwin.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com