Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Kompas.com - 22/09/2021, 19:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang yang merupakan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 11 September 2021.

Polisi menyebutkan, empat tersangka inisial WH, GL, AN dan ER selain menyediakan bahan baku juga menyediakan tembakau sintetis siap edar.

Tembakau sintetis itu dikemas para tersangka menggunakan kemasan pakan burung untuk mengelabui polisi dalam peredarannya.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Kabupaten Bogor Ditangkap, 24 Kg Bahan Baku Disita

"Ini para tersangka yang berhasil kami amankan mereka (modusnya) untuk mengelabui petugas mengemas tembakau menggunakan bungkus pakan burung," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Amantha menjelaskan, para tersangka melakukan penjualan media sosial Instagram sebelum kemudian melakukan pengiriman.

"Sama seperti kasus yang kami ungkap kemarin, karena mereka ini satu jaringan mereka tetap sama menggunakan media sosial Instagram," ucap Amantha.

Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka pelaku lain yang dibekuk lebih dahulu oleh jajaranya.  Tersangka itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan rumah di bilangan Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku yang pertama ditangkap yakni GL yang berperan sebagai kurir. Dalam penelusuran polisi, kasus itu mengarah ke WH, AN dan ER yang salama ini menyimpan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Hedwin.

Polisi menyita barang bukti dari penangkapan para tersangka berupa 24 kilogram bahan baku berupa MDMB-4en-Pinaca yang bisa dijadikan 900 kilogram tembakau sintesis.

"Barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 24 kilo. Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadi narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," kata Hedwin.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com