JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan kembali membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang. Lima orang tersebut yaitu AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, polisi menemukan dua perempuan berinisial ZR (16) dan RCL (16) yang terlibat dalam prostitusi online.
“Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA dan masih di bawah umur,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu siang.
Baca juga: Polisi Banting Peserta Demo Saat HUT Kabupaten Tangerang, Korban Kejang-kejang
Adapun AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban.
Sementara itu, keempat pelaku berperan sebagai muncikari.
“Anak-anak tersebut semenjak berada di salah satu apartemen tersebut mulai dijajakan oleh para muncikari ini. Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000,” tambah Azis.
Azis mengatakan, para korban sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sebelum diungkap polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.