JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Ketiganya inisial P, MAF dan RW. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa 32 orang yang ditangkap, Kamis kemarin.
"Sampai tadi pagi 32 orang sudah selesai diperiksa. Dari 32 orang itu, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi: Meresahkan, Tagih Pinjaman Pakai Ancaman Gambar Porno
Yusri menjelaskan, ketiga orang tersangka itu memiliki peranan masing-masing. Tersangka P merupakan Direktur PT ITN atau perusahaan pinjol ilegal.
Adapun MAF dan RW berperan sebagai kolektor atau penagih hutang pada debitur dengan cara mengirimkan foto-foto tidak seronoh.
"RW dan MAF ini penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE.
Adapun 29 orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan ke rumah. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dari kasus tersebut.
"Ini update-nya untuk sementara. Apakah ada tersangka lain nanti akan saya sampaikan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Tangerang, Banten, Kamis.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Perusahaan yang digerebek itu yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.
Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.
"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," tuturnya.