BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memanggil pegawai harian lepas (PHL) berinisial SA (53) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial KW (19).
Sekretaris Disperindag Kota Bekasi Romi Payan mengatakan, SA dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sudah tadi (dipanggil), jadi ada Itko (Inspektorat Kota) dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) juga," ujar Romi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Seorang Gadis Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual sejak 2018 oleh PHL Pasar di Bekasi
Romi mengatakan, saat dimintai keterangan, SA mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban KW selama tiga tahun terakhir.
"Dia (terduga pelaku) menerangkan memang tiga tahun lalu dia itu ketemu dengan perempuan bahwasanya perempuan itu yang mengajak dia, karena dia mengaku perempuan ini sendiri dan pacaran," ujarnya.
Meski SA mengaku berpacaran dengan korban, kata Romi, Pemkot Bekasi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat SA.
Disperindag dan BKPPD Kota Bekasi akan memecat SA jika terduga pelaku terbukti bersalah karena telah mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi.
"Ini kan baru sepihak dari terduga pelaku, yang namanya orang ya pasti akan mengelak, kan gitu, makanya nanti kami proses dengan BKPPD tentang kepegawaian harian lepas," kata Romi.
Sebelumnya diberitakan, KW diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh SA yang bekerja di salah satu pasar di Kota Bekasi.
Aksi tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun lalu, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 6 Oktober 2021 lantaran korban dan orangtuanya ditekan oleh terduga pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.