Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

Kompas.com - 15/10/2021, 20:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Cendekiawan Zaim Saidi mengungkapkan bahwa kegiatan pasar muamalah yang selama ini diandalkan para penerima zakat akan kembali berlangsung.

Sebagai informasi, Zaim sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun penjara karena penyelenggaraan pasar muamalah dengan koin dinar dirham, tetapi berujung dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

"Saya rasa akan berlanjut, baik dengan nama yang sama atau berbeda, pasti akan berlanjut karena pembagian dan pembayaran zakat akan terus berlanjut," kata Zaim dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Hakim Vonis Zaim Saidi Tak Bersalah soal Dinar-dirham, Ini Tanggapan Kejaksaan Depok

Zaim menambahkan, selama ini pasar muamalah juga diselenggarakan secara spontan oleh warga setempat.

"Perlu diketahui pasar muamalah kan kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung di mana-mana, dari Banda Aceh sampai Papua sebetulnya sudah pernah diselenggarakan," jelasnya.

Pasar muamalah yang selama ini digelar pun tidak dikhususkan bagi penerima zakat dengan koin dinar dirhamnya.

Baca juga: Jaksa Belum Nyatakan Terima Vonis Bebas Zaim Saidi, Pengacara Pede dengan Putusan Hakim

Tim kuasa hukum Zaim menyebutkan, sekitar 80 persen transaksi di pasar muamalah Depok, misalnya, menggunakan uang rupiah dan melibatkan kalangan umum yang ingin belanja.

Hanya saja, untuk memfasilitasi para penerima zakat, pasar muamalah ini dapat mereka gunakan untuk menukarkan koin dinar dirhamnya dengan barang kebutuhan pokok.

Meskipun demikian, pihak Zaim Saidi menyebutkan bahwa kelanjutan pasar muamalah masih menunggu perkara inkrah/berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Usai vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap Zaim, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan keberatan.

Pihak Zaim Saidi sejauh ini percaya diri dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim.

"Putusan majelis hakim kemarin jelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan pasar muamalah, tapi kami tetap akan menunggu sampai inkrah, lah, ya," tutup Zaim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com