Sebagai informasi, Zaim sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun penjara karena penyelenggaraan pasar muamalah dengan koin dinar dirham, tetapi berujung dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
"Saya rasa akan berlanjut, baik dengan nama yang sama atau berbeda, pasti akan berlanjut karena pembagian dan pembayaran zakat akan terus berlanjut," kata Zaim dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10/2021).
Zaim menambahkan, selama ini pasar muamalah juga diselenggarakan secara spontan oleh warga setempat.
"Perlu diketahui pasar muamalah kan kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung di mana-mana, dari Banda Aceh sampai Papua sebetulnya sudah pernah diselenggarakan," jelasnya.
Pasar muamalah yang selama ini digelar pun tidak dikhususkan bagi penerima zakat dengan koin dinar dirhamnya.
Tim kuasa hukum Zaim menyebutkan, sekitar 80 persen transaksi di pasar muamalah Depok, misalnya, menggunakan uang rupiah dan melibatkan kalangan umum yang ingin belanja.
Hanya saja, untuk memfasilitasi para penerima zakat, pasar muamalah ini dapat mereka gunakan untuk menukarkan koin dinar dirhamnya dengan barang kebutuhan pokok.
Meskipun demikian, pihak Zaim Saidi menyebutkan bahwa kelanjutan pasar muamalah masih menunggu perkara inkrah/berkekuatan hukum tetap.
Usai vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap Zaim, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan keberatan.
Pihak Zaim Saidi sejauh ini percaya diri dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim.
"Putusan majelis hakim kemarin jelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan pasar muamalah, tapi kami tetap akan menunggu sampai inkrah, lah, ya," tutup Zaim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/20042781/zaim-saidi-divonis-tak-bersalah-pasar-muamalah-di-depok-akan-jalan-lagi