JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AJ, DO, dan TI, tiga pengedar ganja di wilayah hukum Jakarta dan Jawa Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal pengembangan kasus penangkapan tersangka AJ di Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
Menurut Agus, ketiga pelaku yang diringkus tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran ganja dengan modus klasik.
“Jadi modus operandinya masih klasik. Jadi barang ditempel dan ditaruh di suatu tempat,” ujar Agus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pengedar, Barang Bukti 15 Kilogram Ganja Diamankan
Adapun dua tersangka lainnya bertugas untuk mengambil paket ganja yang dikirimkan. Kedua tersangka tersebut yakni DO dan TI.
Penangkapan DO dan TI berawal dari penyelidikan atas penangkapan AJ. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya DO dan TI akan mengambil paket ganja pada Kamis (14/10/2021).
Polisi lalu menangkap DO saat yang bersangkutan akan mengambil paket ganja di Cikarang, Jawa Barat.
Namun, TI berhasil melarikan diri dari kejaran polisi saat hendak ditangkap. Namun, selang sehari kemudian TI dibekuk polisi di Karawang, Jawa Barat.
Dari tangan DO dan TI, polisi menyita barang bukti paket ganja kering seberat 15 kilogram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.