JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Saat ini, pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Pelaku perjalanan yang hendak keluar masuk Jakarta menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan hasil negatif tes swab antigen.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.
Baca juga: Jakarta Belum Terima Usulan Perubahan Nama Jalan dari Pemerintah Turki
"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.
Susuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jakarta juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).
Para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Covid-19 seperti Sudah Tak Ada, Bagaimana Data di Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.