BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi menerbitkan surat imbauan pemerintah kepada seluruh rumah sakit dan klinik di wilayahnya untuk menetapkan batas tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan, hal tersebut dilakukan menyusul kebijakan dari pemerintah pusat yang menetapkan harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 275.000.
"Sudah kami sampaikan ya imbauan ke pengelola rumah sakit," ujar Enny dikutip Tribun Bekasi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Jakarta Sudah Level 1, Kenapa PPKM Depok, Bekasi, Tangsel Masih Level 2?
Enny mengatakan, pihaknya hanya bisa mengeluarkan imbauan tanpa disertai konsekuensi sanksi. Sebab, Dinkes Kabupaten Bekasi tak memiliki wewenang untuk menindak rumah sakit swasta yang tak menurunkan harga tes PCR.
"Kalau ada yang tetap di atas harganya, karena ini sifatnya hanya imbauan, jadi kami tidak bisa memberikan sanksi," ujarnya.
Meski begitu, ia tetap berharap penurunan harga tertinggi tes PCR dapat diikuti oleh semua rumah sakit atau klinik di wilayahnya. Penurunan harga secara merata akan mengikuti pola permintaan masyarakat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Tangsel, Depok, dan Bekasi Masih Berstatus Level 2
"Kan masyarakat kalau misalnya mau PCR, pasti nyari yang murah kan, enggak akan mau ke tempat yang masih mempertahankan harga di atas," ujar Enny.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes usap PCR. Batas biaya tertinggi tes PCR di Pulau Jawa-Bali ditetapkan Rp 275.000, sedangkan di luar Jawa-Bali maksimal Rp 300.000, berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Dinkes Kabupaten Bekasi Tak Bisa Tindak RS yang Tak Turunkan Harga Tes PCR". (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.