JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya langsung mengehentikan proses hukum kasus kecelakaan antara dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur.
Kasus tersebut ditutup setelah kepolisian menetapkan J, sopir Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Karena yang bersangkutan meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021)
Sambodo menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cawang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh ketika bertugas.
"Jadi dia Kehilangan kesadaran, diduga serangan epilepsi tiba-tiba. Di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan enggak minum obat saraf. ditunjukan dari tes urin dan darah pengemudi hasil pemeriksaan Labfor," ungkap Sambodo.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta.
Baca juga: Didesak Evaluasi Manajemen Transjakarta, Ini Jawaban Dishub DKI
Adapun kecelakaan yang melibatkan dua bus transjakarta itu terjadi Senin (25/10/2021) pukul 08.30 WIB. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 orang luka-luka.
Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan, yakni salah satu sopir bus transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di depan.
J merupakan sopir bus transjakarta yang menabrak dari arah belakang. Sebelumnya dia juga sempat terjepit dan dievakuasi.
Para korban, baik meninggal dunia dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Rumah Sakit Budi Asih, dan MMC Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.