Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Depok Kota Religius Diusulkan Ganti Nama

Kompas.com - 06/11/2021, 13:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Pemerintah Kota Depok disebut telah menyampaikan draf dan naskah akademik terkait Raperda Kota Religius.

Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mengusulkan agar nomenklatur raperda itu diubah karena terlalu mengawang-awang dan tak relevan dengan substansi.

Baca juga: Pemkot Depok Jamin Tak Akan Atur Cara Berpakaian Warga dalam Perda Kota Religius

"Religiusitas itu abstrak. Itu berkaitan hubungan manusia dengan Tuhan, penghayatan dan perilaku. Sedangkan yang akan diatur hanya itu: dukungan untuk kegiatan keagamaan, lalu jaminan kebebasan beragama, dan kerukunan beragama," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021) siang.

"Kami mengusulkan nantibnamanya bukan Perda Kota Religius tapi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama," lanjutnya.

Religiusitas yang abstrak membuat perda ini, jika disahkan oleh parlemen, akan susah diukur keberhasilannya.

Baca juga: Naskah Akademik Tak Kunjung Disetor ke DPRD, Pemkot Depok Sembunyi-sembunyi soal Perda Kota Religius?

Sementara itu, jika perda ini fokus untuk mengatur soal jaminan kebebasan beragama hingga beribadah, ada banyak parameter yang bisa jadi ukuran keberhasilannya.

"Parameternya, misalnya, adakah konflik-konflik berhubungan dengan agama? Adakah kasus-kasus perempuan yang dilarang kerja karena pakai jilbab?" tambah Ikravany yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok.

Ia menyebut bahwa pembahasan di pansus akan berlangsung selama kurang lebih 2 pekan.

Pansus ditantang untuk menyempurnakan Raperda Kota Religius karena sebagian isinya dinilai masih bernuansa diskriminatif terhadap minoritas, kendati tak secara eksplisit.

Di luar itu, Raperda Kota Religius dicanangkan agar kegiatan-kegiatan keagamaan di Depok bisa mendapatkan payung hukum.

Harapannya, ini bisa memudahkan pemerintah kota memberikan dukungan, termasuk dalam hal anggaran kegiatan sampai insentif untuk pengajar agama di sekolah nonformal, termasuk di antaranya ustaz hingga guru sekolah minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com