Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Kota Religius Diharapkan Tidak Intervensi Urusan Privat Warga Depok

Kompas.com - 06/11/2021, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Raperda Kota Religius sempat menjadi kontroversi beberapa tahun lalu dan berujung ditolak DPRD Kota Depok karena isinya yang terlalu jauh mengintervensi urusan privat warga negara, semisal mengatur tata cara berpakaian.

Kini, Raperda Kota Religius telah diperbaiki secara substansi dan akan digodok di parlemen. Meskipun demikian, kekhawatiran bahwa beleid ini kelak mengatur urusan personal warga masih ada.

"Karena ada pasal-pasal yang ayat terakhirnya berbunyi 'akan diatur kemudian lewat peraturan wali kota'. Ini kan bahaya. Misalnya, bisa saja nanti ada ketentuan bahwa setiap RW dari jam sekian sampai jam sekian harus ngaji," ungkap Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).

"Kadang-kadang saya agak bagaimana dengan wali kota kita itu (Mohammad Idris). Seperti dulu terhadap ASN diwajibkan khatam Alquran waktu Covid-19 itu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan

Politikus PDI-P itu menilai, ada 2 batasan bagi Raperda Kota Religius. Rancangan beleid ini tidak boleh diskriminatif terhadap minoritas dan tidak boleh intervensi urusan privat.

Hal ini penting karena "religiusitas" merupakan sesuatu yang abstrak dan menyangkut hubungan personal antara manusia dengan Tuhan.

"Misalnya, ada ketentuan soal membina religiusitas di dalam keluarga. Bagaimanapun juga, keluarga kan privat. Negara tidak bisa masuk ke situ kecuali yang bertendensi pidana, seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan," jelas Ikravany.

"Nah, ini mau sampai sejauh mana pembinaan kota terhadap religiusitas keluarga? Jangan sampai nanti di lingkungan diwajibkan ngaji semua anak-anaknya. Jam sekian sampai jam sekian anak-anak harus belajar (agama), TV harus mati," ungkapnya.

Oleh karenanya, Ikravany mengusulkan agar raperda ini kelak diganti nama menjadi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Terlebih, dalam draf yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, mayoritas isi raperda ini adalah soal jaminan kebebasan beragama, beribadah, kerukunan antarumat beragama, dan dukungan bagi aktivitas keagamaan, termasuk di dalamnya insentif bagi pemuka-pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com