Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Kota Religius Diharapkan Tidak Intervensi Urusan Privat Warga Depok

Kompas.com - 06/11/2021, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Raperda Kota Religius sempat menjadi kontroversi beberapa tahun lalu dan berujung ditolak DPRD Kota Depok karena isinya yang terlalu jauh mengintervensi urusan privat warga negara, semisal mengatur tata cara berpakaian.

Kini, Raperda Kota Religius telah diperbaiki secara substansi dan akan digodok di parlemen. Meskipun demikian, kekhawatiran bahwa beleid ini kelak mengatur urusan personal warga masih ada.

"Karena ada pasal-pasal yang ayat terakhirnya berbunyi 'akan diatur kemudian lewat peraturan wali kota'. Ini kan bahaya. Misalnya, bisa saja nanti ada ketentuan bahwa setiap RW dari jam sekian sampai jam sekian harus ngaji," ungkap Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).

"Kadang-kadang saya agak bagaimana dengan wali kota kita itu (Mohammad Idris). Seperti dulu terhadap ASN diwajibkan khatam Alquran waktu Covid-19 itu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan

Politikus PDI-P itu menilai, ada 2 batasan bagi Raperda Kota Religius. Rancangan beleid ini tidak boleh diskriminatif terhadap minoritas dan tidak boleh intervensi urusan privat.

Hal ini penting karena "religiusitas" merupakan sesuatu yang abstrak dan menyangkut hubungan personal antara manusia dengan Tuhan.

"Misalnya, ada ketentuan soal membina religiusitas di dalam keluarga. Bagaimanapun juga, keluarga kan privat. Negara tidak bisa masuk ke situ kecuali yang bertendensi pidana, seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan," jelas Ikravany.

"Nah, ini mau sampai sejauh mana pembinaan kota terhadap religiusitas keluarga? Jangan sampai nanti di lingkungan diwajibkan ngaji semua anak-anaknya. Jam sekian sampai jam sekian anak-anak harus belajar (agama), TV harus mati," ungkapnya.

Oleh karenanya, Ikravany mengusulkan agar raperda ini kelak diganti nama menjadi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Terlebih, dalam draf yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, mayoritas isi raperda ini adalah soal jaminan kebebasan beragama, beribadah, kerukunan antarumat beragama, dan dukungan bagi aktivitas keagamaan, termasuk di dalamnya insentif bagi pemuka-pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com