Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran di Penjaringan yang Tewaskan 1 Orang Bermula dari Cekcok Saat Live Instagram

Kompas.com - 09/11/2021, 22:13 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tawuran dua kelompok di Penjaringan yang menyebabkan satu orang tewas dipicu percekcokan saat live di Instagram.

Polisi telah menangkap empat tersangka pelaku dalam kasus itu. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

"Alasan menyerang ini karena pada saat live Instagram terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: 4 Tersangka Pelaku Pembacokan Dalam Tawuran di Penjaringan Ditangkap

Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu tersangka yaitu FS masih dalam pengejaran polisi.

Setelah percekcokan saat live di Instagram, kedua kelompok membuat janji untuk berkelahi di Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2021. Tawuran kemudian pecah pukul 04.00 WIB.

"Pada saat tawuran korban posisi paling depan bersama sama dengan rekannya yang lain, di antaranya saksi FF, IM," kata Guruh.

Awalnya, kelompok korban yang bermarkas di Jelambar, Jakarta Barat, menyerang kelompok tersangka yang bermarkas di Penjaringan.

Situasi lalu berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com