BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan berunjuk rasa di depan gedung Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Wali Kota Bekasi segera menetapkan surat keputusan untuk upah minimum sektoral (UMS).
"Untuk 2021 upah minimumnya sudah dikeluarkan 4,31 persen, dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara untuk kelompok-kelompok sektor unggulan sampai sekarang ini SK-nya belum dikeluarkan oleh wali kota rekomendasinya. Sementara 2021 akan segera berakhir," ujar Koordinator aksi Warnadi Rakasiwir saat ditemui, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Permintaan Tak Dituruti Orangtua, Seorang Remaja Nekat Loncat dari JPO di Bekasi
Warnadi mengatakan, Pemkot Bekasi sudah seharusnya segera menetapkan UMS. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menhindari terjadinya pemberian upah murah kepada para pekerja.
"Karena itu sifatnya sebagai jaring pengaman, karena kalau tidak ditetapkan upah minimum itu yang terjadi adalah praktek-praktek upah murah," ujarnya.
Aksi yang direncanakan akan dihadiri oleh 10.000 massa tersebut terpantau hanya terdapat ratusan massa aksi saja.
Pantauan Kompas.com pada pukul 12.30 WIB, masa buruh terlihat menggunakan atribut dari serikatnya masing-masing tersebut sambil membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.
Aksi unjuk rasa yang menuntuk kenaikan upah minimum sektoral tahun 2021 membuat jalan Ahmad Yani dari arah Stasiun Bekasi tersendat akibat masa yang berkumpul dan menutup hampir separuh badan jalan.
"Upah sektoral tahun 2021, yang seharusnya berlaku sama dengan upah minimum belum berlaku sampai saat ini," ujar salah salah satu orator aksi, Rabu (10/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.