TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menyita ponsel milik seorang pria berinisial S, warga Kota Tangerang, yang diduga melecehkan dua perempuan di bawah umur.
Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu diduga melecehkan dua anak perempuan tersebut pada April 2021.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, ponsel milik S selaku terlapor disita lantaran dia tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Selain ponsel milik pelaku, polisi juga menyita ponsel milik kedua korban.
"Kami sudah menyita HP milik terlapor (S) dan korban. Penyitaan dilakukan karena terlapor tidak mengakui perbuatannya," papar Abdul pada awak media, Kamis (11/10/2021).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual terhadap 2 Anak di Tangerang, Polisi: Pelaku Enggak Ngaku
Dia mengatakan, ponsel milik korban dan pelaku bakal dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun ponsel milik pelaku dan korban turut diperiksa lantaran diduga terdapat sejumlah bukti yang berkaitan dengan aksi pelecehan seksual itu.
"Sekarang, HP ini akan dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa," tutur Abdul.
"Intinya, kasus ini tetap akan berjalan dan masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Abdul sebelumnya berujar, berdasar hasil pemeriksaan, S tidak mengaku melakukan pelecehan seksual.
"Jadi, pada Jumat (5/11/2021), kan (S) sudah diperiksa, itu dia enggak ngaku," ucapnya, Minggu (7/11/2021).
Karena S tak mengakui perbuatannya, pihaknya akan meminta bantuan dari beberapa pihak lain untuk mencari bukti atas dugaan pelecehan seksual itu.
Baca juga: Di-roasting Kiky, Anies: Untung Pakai Baju Damkar Jadi Tahan Panas
Sejumlah pihak yang akan dimintai bantuan adalah saksi ahli bidang bahasa, Puslabfor, serta tim Informasi dan Teknologi Polda Metro Jaya.
Polisi akan memanggil saksi ahli bahasa dan tim IT Polda Metro Jaya karena S diduga menghapus beberapa pesan yang merupakan bukti aksi pelecehan seksual itu.
Di sisi lain, Abdul berujar pihaknya memang tidak mencari pengakuan dari S berkait dugaan pelecehan tersebut.