JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pesimistis Jakarta dapat memenuhi kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat undang-undang.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan sebuah kota paling sedikit menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah.
"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI," kata Ida ketika ditemui Kompas.com pada Senin (15/11/2021).
"Hampir tidak mungkin karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu baru sekitar 9,2 persen," ungkapnya.
Baca juga: Bakal Dilaporkan soal Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data, Jangan Pakai Perasaan
Jika mengacu pada undang-undang di atas, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH.
Jumlah itu bahkan lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur, wilayah paling lapang di DKI Jakarta dengan luas 188,03 kilometer persegi.
Oleh karena itu, Ida mengaku bahwa Dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut.
"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.
Baca juga: Lokasi Sumur Resapan Dinilai Buat Bingung Masyarakat, Komisi D Ancam Hapus Anggaran
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta hendak membebaskan sejumlah bidang tanah yang masuk jalur hijau, dengan nominal sekitar Rp 1,7 triliun.
Namun, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan.
"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan, NJOP-nya mungkin hanya Rp 1,9 juta-Rp 2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal (sehingga lahan yang bisa dibebaskan hanya sedikit)," tutur Ida.
Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.
Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen bukan untuk DKI Jakarta sendiri, melainkan untuk kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bodetabek, Puncak, Cianjur).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.