Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Spion Mobil Curian Bisa Laku Rp 600.000, Polisi Selidiki Oknum Penadah di Kawasan Sawah Besar

Kompas.com - 16/11/2021, 20:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Polsek Tambora menyelidiki oknum penadah spion mobil curian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Penyelidikan ini merupakan buntut dari tertangkapnya dua orang pelaku pencurian spesialis spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (14/11/2021).

"Penadah berada di salah satu lokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Itu sedang kita dalami, sedang kita lidik keberadaannya," jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).

Faruk menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka, CH (20) dan MR (16), diketahui sebuah spion curian bisa dihargai Rp 600.000.

Baca juga: Polisi: Pencuri Spesialis Spion Mobil Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Beli Narkoba

"Untuk hasil kejahatan spion ini senilai Rp 600.000 untuk satu spion. Namun menurut keterangan dari dua tersangka, kadang-kadang bervariasi juga. Tidak ada patokan harga karena memang kondisinya tidak sama dan barang bukti berbeda-beda," jelas Faruk.

Ia pun tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan harga jual antara spion mobil curian dari mobil kategori premium dengan mobil kategori lainnya.

"Mungkin untuk kategori mobil premium, mungkin spionnya lebih mahal dibandingkan dengan kategori city car dan lain-lain," kata dia.

Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya, kelompok pencuri ini tidak memilih taget merk mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu.

Baca juga: Pencuri Spesialis Spion Mobil Tak Pilih Merk, Polisi: Asal Jalanan Sepi

"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas dia.

Adapun, hasil penjualan barang curian, kata Faruk, kemudian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain CH dan MR, seorang pelaku lainnya dalam pengejaran dengan status DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com