Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemprov dan BUMD DKI Saat Ini

Kompas.com - 19/11/2021, 09:05 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemprov DKI diusut aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini.

Kompas.com mencatat, ada empat kasus dugaan atau terindikasi korupsi yang terekspose ke publik pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan yang ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret 2021.

Kedua, KPK kini mulai memeriksa adanya indikasi korupsi dalam rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pada kasus itu, tahapnya masih permintaan keterangan sejumlah pihak.

Kasus ketiga melibatkan dua pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara Rp 39 miliar.

Terakhir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulai penyelidikan kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Pengadaan lahan di Munjul

Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini bermula saat BUMD DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yorry C Pinontoan, hendak membeli tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Dalam pengadaan lahan tersebut, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta perjanjian jual beli berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry dengan pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama dengan penandatanganan perjanjian, Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar ke rekening Anja Runtuwene. Berselang beberapa waktu, Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar.

Namun hingga kasus tersebut terungkap, uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak diteruskan kepada pemilik tanah yang sesungguhnya, yaitu konggregasi suster Corulus Boromeus (CB). 

PT Adonara, yang rupanya bertindak sebagai makelar tanah, disebut hanya membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar kepada konggregasi suster CB. Karena tak kunjungi dilunasi, perjanjian itu dianggap batal. Uang muka yang sudah dibayarkan, sejumlah Rp 10 miliar, dikembalikan oleh konggreasi suster CB.

Penyelenggaraan Formula E

Kasus kedua yang sedang ditangani KPK yaitu proses penyelidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik sedang bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi.

"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kembali Ditanya soal Formula E, Anies: Nice Try!

Dalam kasus itu, KPK pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk dimintai keterangan.

Pemprov DKI Jakarta bersama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pencegahan korupsi Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 itu didampingi pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yaitu PT Jakarta Propertindo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com