Kasus ketiga ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangkap dua pimpinan cabang Bank DKI yaitu cabang Permata Hijau dan cabang Muara Angke yang terjadi 16 November 2021. Bank DKI merupakan BUMD milik Pemprov DKI.
Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau berinisial JP ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dengan durasi waktu yang sama.
Kedua pimpinan cabang Bank DKI itu ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi karena memalsukan data debitor periode 2011-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah dua pimpinan cabangnya ditangkap.
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry.
Kasus keempat diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta.
Distamhut DKI Jakarta disebut pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Pengadaan lahan di Cipayung itu disebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Setelah memenuhi kualifikasi, Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 17 November 2021.
"Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.