Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dilanjutkan Pekan Depan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi

Kompas.com - 07/12/2021, 16:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan TNI AD Sertu Yorhan Lopo akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/12/2021) pagi.

Ketua Majelis Hakim M Iqbal mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Iqbal meminta JPU untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan (28).

“Oleh karena terdakwa tak ajukan keberatan, maka silakan JPU untuk membuktikan dakwaannya ya. Untuk menghadirkan saksi, mau minta berapa lama?” kata Iqbal dalam sidang pada Selasa siang.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Didakwa dengan Pasal Berlapis

Jaksa Alfa Dera mengatakan, awalnya JPU akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang selanjutnya.

Namun, majelis hakim menolak rencana tersebut.

“Pembuktiannya kita hadirkan tiga dulu. Berikutnya nanti kita akan proses lagi. Untuk sementara itu untuk pembuktian,” kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan, sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alfa mengatakan, pihak JPU rencananya akan menghadirkan dua orang sebagai saksi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Anggota TNI yang Ditusuk di Depok, Ada Luka Terbuka yang Memotong Jantung

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ivan dengan tiga pasal, satu pasal primer dan dua pasal subsider.

Ivan disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.

“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.

Selain itu, JPU juga mendakwa Ivan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pengacara tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara Ivan.

Baca juga: Didakwa Tiga Pasal, Pembunuh Anggota TNI di Depok Tak Ajukan Keberatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com