Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Dilanjutkan Pekan Depan, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi

Kompas.com - 07/12/2021, 16:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan TNI AD Sertu Yorhan Lopo akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/12/2021) pagi.

Ketua Majelis Hakim M Iqbal mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Iqbal meminta JPU untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan (28).

“Oleh karena terdakwa tak ajukan keberatan, maka silakan JPU untuk membuktikan dakwaannya ya. Untuk menghadirkan saksi, mau minta berapa lama?” kata Iqbal dalam sidang pada Selasa siang.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Didakwa dengan Pasal Berlapis

Jaksa Alfa Dera mengatakan, awalnya JPU akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang selanjutnya.

Namun, majelis hakim menolak rencana tersebut.

“Pembuktiannya kita hadirkan tiga dulu. Berikutnya nanti kita akan proses lagi. Untuk sementara itu untuk pembuktian,” kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan, sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alfa mengatakan, pihak JPU rencananya akan menghadirkan dua orang sebagai saksi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Anggota TNI yang Ditusuk di Depok, Ada Luka Terbuka yang Memotong Jantung

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ivan dengan tiga pasal, satu pasal primer dan dua pasal subsider.

Ivan disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.

“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.

Selain itu, JPU juga mendakwa Ivan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pengacara tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara Ivan.

Baca juga: Didakwa Tiga Pasal, Pembunuh Anggota TNI di Depok Tak Ajukan Keberatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com