Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang di PN Tangerang, Rachel Vennya Tak Didampingi Penasihat Hukum

Kompas.com - 10/12/2021, 14:07 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan yang merupakan selebgram Rachel Vennya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021) siang.

Rachel tiba di PN Tangerang bersama dengan terdakwa lain, yakni pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, sekitar pukul 13.25 WIB.

Mereka hendak mengikuti persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tangerang.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.

Baca juga: Jumat Siang, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

Agenda sidang yang sedang digelar menerapkan acara pidana singkat.

Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.

Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.

"Saudara hari ini sehat atau tidak?" tanya Arief kepada Rachel.

"Sehat," jawab Rachel.

Dalam sidang, Rachel memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum meski memiliki hak.

"Tidak (didampingi penasihat hukum)," ucap Rachel, saat ditanya Arief apakah hendak memakai penasihat hukum.

Baca juga: Wagub DKI: Rekomendasi KNKT Jadi Dasar Perbaikan Transjakarta

Adapun Rachel sebelumnya tetalh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan di Wisma Atlet.

Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.

Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial RV.

Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com