Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Driver Gocar Cabuli Penumpang, Sebut Korban Diganggu Jin dan Perlu Dirukiah

Kompas.com - 21/12/2021, 06:15 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pengemudi atau driver Gocar berinisial HE (54) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap penumpangnya berisinial EA (47).

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban memesan taksi online tujuan Stasiun Kebayoran Lama saat pulang bekerja di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ferdy menjelaskan, selama perjalanan di dalam mobil, pelaku dan korban saling melakukan percakapan. Pelaku, sambung Ferdy, kemudian menawarkan untuk diantar pulang sampai ke rumah korban di daerah Cimanggu, Kota Bogor.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perawat oleh Driver GoCar, Pelaku Berdalih karena Suka Sama Suka

"Setibanya di rumah korban, pelaku diduga melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Ferdy, dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/12/2021).

Ferdy menerangkan, modus pelaku yaitu dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu oleh jin sehingga harus segera diruwat atau rukiah. Jika tidak segera disembuhkan, korban akan mati secara perlahan.

"Selama proses rukiah itu pelaku memegang beberapa bagian tubuh korban," sebut Ferdy.

Setelah itu, lanjut Ferdy, pelaku lantas mengajak korban ke luar menggunakan mobil. Lalu, pelaku kembali melakukan tindakan dugaan pencabulan dengan memaksa korban.

"Di dalam mobil ini pelaku memaksa korban," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Diduga Perkosa Perawat

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Tapi karena kejadian perkara berada di wilayah Kota Bogor, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolresta Bogor Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polda Metro Jaya.

"Barang bukti yang diamankan satu unit HP, satu potong baju dres panjang warna hijau, dan satu unit mobil. Pelaku dikenakan Pasal 289 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com