Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Staf Dipiting, hingga Jarah Makanan

Kompas.com - 24/12/2021, 07:09 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, digeruduk buruh pada Rabu (22/12/2021) sore.

Kantornya digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Lapor Jokowi hingga Kapolri

Merasa diancam

Wahidin menganggap bahwa aksi penggerudukan itu merupakan sebuah ancaman.

"Kalau buat saya, peristiwa ini bukan (peristiwa) biasa, ini ancaman. Ancaman terhadap rasa aman yang harusnya dijamin," ungkap Wahidin.

Dia bercerita, selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang selama 10 tahun dan menjabat sebagai Gubernur Banten selama hampir lima tahun, baru kali ini ada buruh yang demo hingga memasuki ruang kerjanya.

Bukan hanya itu, para buruh juga disebut menaikkan kaki mereka ke meja kerja Gubernur dan mendokumentasikan aksi penggerudukan itu.

Baca juga: Ruang Kerjanya Diterobos Buruh, Gubernur Banten: Mereka Mencekik Staf Saya agar Dibukakan Pintu

Kasatpol PP Dibebastugaskan

Usai kantornya diduduki, Wahidin membebastugaskan Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi.

Wahidin berujar, Agus dibebastugaskan karena personel Satpol PP membiarkan para buruh memasuki kantor bahkan ruang kerjanya.

Dia bercerita, seharusnya personel Satpol PP tetap menjaga ruang kerja kepala daerah meski ada pedemo yang memasuki kantor kepala daerah.

"Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota (Tangerang). Tapi kan itu trantib enggak ada kalau dilihat dari dokumentasi (penggerudukan kantor Wahidin)," kata Wahidin.

"Ini jadi pertanyaan kami. Kami periksa sekarang mereka," sambung dia.

Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten: Ini Bukan Peristiwa Biasa, tapi Ancaman

Politikus Demokrat itu mempertanyakan mengapa Satpol PP Provinsi Banten tidak menghalangi masuknya massa aksi.

Menurut dia, masyarakat pun mengecam aksi penggerudukan yang dilakukan buruh itu.

"Kenapa enggak ada yang menghalangi, semua masyarakat mengecam itu. Tidak boleh masuk seperti itu," kata Wahidin.

Dasar pembebastugasan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com