Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Richard Lee: Edukasi Produk Kecantikan Abal-abal Berujung Bui

Kompas.com - 29/12/2021, 08:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus influencer Richard Lee ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021) malam.

Polisi menjerat Richard dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap mengakses secara ilegal instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Namun, jika dirunut ke belakang, kasus hukum yang menjerat Richard ini berawal dari langkahnya yang mengedukasi masyarakat soal produk kecantikan abal-abal.

Baca juga: Ditahan, Richard Lee Menyesal Edukasi Masyarakat soal Produk Kecantikan Abal-Abal

Perseteruan dengan Artis Kartika Putri

Perkara ini bermula pada Desember 2020 lalu, ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium. Produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh artis Kartika Putri.

Baca juga: Richard Lee: Kenapa Saya Diperlakukan Sangat Berbeda dengan Kartika Putri?

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Richard lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

"Ya bukan artinya minta maaf juga salah. Saya minta maaf kalau misalnya video saya atau Insta Story saya atau edukasi saya berdampak bagi Karput (Kartika Putri)," ujar Richard.

Tak terima dengan permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ditangkap pada Agustus

Pada Agustus 2021, Richard ditangkap di kediamannya atas tuduhan menghilangkan barang bukti dan mengakses akun instagram sosial pribadinya secara ilegal. 

Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal. Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama', kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, Agustus lalu.

Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik juga mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya. Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com