TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur bakal mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Jadwal sidang perdata itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.
"(Sidang) pagi ya. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," ucap Arif kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Yusuf Mansur Akan Dipertemukan dengan Pelapor Kasus Wanprestasi, Ada Sejumlah Hal yang Dituntut
Pada Kamis pekan lalu, Yusuf diwakili kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar telah mengikuti agenda sidang pertama di PN Tangerang.
Yusuf sendiri tidak menghadiri sidang tersebut.
Sementara itu, pihak penggugat diwakili kuasa hukum mereka yang bernama Ichwan Tony.
Pada pekan lalu, agenda sidang berlangsung cukup singkat. Majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat pertama.
Baca juga: Akan Ikuti Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Ini Pinta Kuasa Hukum Penggugat
Sebagai informasi, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ichwan sebelumnya berujar, 12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, ada 12 orang yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Baca juga: 3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni: