Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi

Kompas.com - 13/01/2022, 18:32 WIB
Muhammad Naufal,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, enggan berkomentar banyak soal langkah apa yang akan diambil saat proses mediasi dalam sidang perdata terkait gugatan wanprestasi terhadap kliennya.

Yusuf Mansur diketahui diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Saya sampaikan, karena ini menyangkut kode etik juga ya. Mediasi itu kan sifatnya rahasia, tertutup. Saya juga enggak bisa menyampaikan apa-apa," ujar Ariel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .

Dia mengklaim, timnya belum memiliki rencana apapun saat dihadapkan dengan pihak penggugat ketika proses mediasi nanti.

"Saat ini pun saya belum punya rencana apa-apa untuk mediasi itu," katanya.

Ariel menyebut, saat mediasi, pihaknya akan terlebih dahulu mendengar permintaan pihak penggugat. Setelah itu, baru pihaknya bakal berdiskusi lebih lanjut.

"Iya, saya rasa secara formal seperti itu. Kami akan diskusi di situ," tutur Ariel.

Sebagai informasi, berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur harus menjalani sidang perdata di PN Tangerang.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. Pada Kamis ini, Yusuf diwakili oleh Ariel untuk menjalani sidang perdata kedua.

Baca juga: Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi

Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi. Di sisi lain, ke-12 penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan, pada Kamis pekan lalu, berujar bahwa ke-12 orang kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dan kawan-kawan karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel serta apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah selesai dibangun dan diberi nama Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media

Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com