Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi

Kompas.com - 13/01/2022, 18:32 WIB
Muhammad Naufal,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, enggan berkomentar banyak soal langkah apa yang akan diambil saat proses mediasi dalam sidang perdata terkait gugatan wanprestasi terhadap kliennya.

Yusuf Mansur diketahui diduga melakukan ingkar janji (wanprestasi) dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Saya sampaikan, karena ini menyangkut kode etik juga ya. Mediasi itu kan sifatnya rahasia, tertutup. Saya juga enggak bisa menyampaikan apa-apa," ujar Ariel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .

Dia mengklaim, timnya belum memiliki rencana apapun saat dihadapkan dengan pihak penggugat ketika proses mediasi nanti.

"Saat ini pun saya belum punya rencana apa-apa untuk mediasi itu," katanya.

Ariel menyebut, saat mediasi, pihaknya akan terlebih dahulu mendengar permintaan pihak penggugat. Setelah itu, baru pihaknya bakal berdiskusi lebih lanjut.

"Iya, saya rasa secara formal seperti itu. Kami akan diskusi di situ," tutur Ariel.

Sebagai informasi, berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur harus menjalani sidang perdata di PN Tangerang.

Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yaitu PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. Pada Kamis ini, Yusuf diwakili oleh Ariel untuk menjalani sidang perdata kedua.

Baca juga: Yusuf Mansur Mungkin Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Mediasi Kasus Wanprestasi

Sidang tersebut berlangsung singkat lantaran agendanya belum memasuki mediasi atau masih sebatas proses administrasi. Di sisi lain, ke-12 penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan, pada Kamis pekan lalu, berujar bahwa ke-12 orang kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dan kawan-kawan karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel serta apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah selesai dibangun dan diberi nama Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Baru Tahu dari Media

Pasal itu berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com