Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Besar Tunjangan Anies dan Riza Patria yang Bikin Ketua DPRD DKI Penasaran...

Kompas.com - 15/01/2022, 06:00 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta sempat diributkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada saat rapat anggaran di Gedung DPRD, Kamis (13/1/2022). 

Prasetio kesal karena Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah tidak kunjung membuka besaran tunjangan yang diterima Anies.

Namun, Marullah menyebut tunjangan yang berhak diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Kata Marullah, persentase tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Baca juga: Sekda DKI Tolak Buka-bukaan soal Tunjangan Gubernur, Ketua DPRD: Sudah Saatnya Kita Transparan

"Tergantung PAD. Yang ada angka pastinya adalah 0,15 persen dari PAD. Angka pasti 0,15 persen," ujar Marullah.

Dalam PP tersebut, tunjangan yang dimaksud Marullah sebenarnya adalah biaya operasional. Dalam Pasal 9 huruf f, disebut apabila PAD di atas Rp 500 miliar atau paling rendah Rp 1,25 miliar maka biaya operasional maksimal sebesar 0,15 persen.

Biaya operasional tersebut dibagi dua untuk wakil kepala daerah.

Adapun target PAD DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 55 triliun, sementara 0,15 dari angka itu sebesar Rp 83 miliar. Artinya dalam satu bulan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berhak mendapatkan total sekitar Rp 6,9 miliar.

Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Kesal Sekda Tak Mau Blak-blakan soal Tunjangan Gubernur...

Anies dan Riza tak pakai batas maksimal

Marullah menegaskan Pemprov DKI tidak pernah mengambil kebijakan penentuan biaya operasional berdasarkan persentase maksimal 0,15 persen.

Namun, dia juga tidak menyebutkan berapa persentase yang digunakan Pemprov DKI untuk membayar biaya operasional Anies dan Riza.

Meski demikian, pada 2017, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pernah mengatakan persentase yang digunakan Pemprov untuk biaya operasional Gubernur adalah 0,13 persen.

Adapun besar 0,13 persen ini merupakan pilihan pemerintahan sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama. Ketika itu, 0,13 persen dari PAD nilainya Rp 4,5 miliar.

Posisi wakil gubernur saat itu pun masih diisi Sandiaga Uno.

"Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40," kata Mawardi.

Dana operasional dibagi dua, Anies mendapatkan 60 persen, Sandiaga mendapatkan 40 persen. Tepatnya, dana operasional Anies Rp 2,7 miliar dan Sandi Rp 1,8 miliar setiap bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com