JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 yang ditemukan di sekolah yang menggelar belajar tatap muka 100 persen terus bertambah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus Covid-19 yang ditemukan di sekolah kini mencapai 19 kasus.
"Totalnya ada 19 kasus, sekarang jadi 15 sekolah (yang ditemukan kasus), terakhir ada 11 sekolah," ucap dia.
Riza menyebutkan, dari 19 kasus yang ditemukan, 16 di antaranya merupakan siswa atau peserta didik. Sedangkan tiga lainnya dari pendidik atau guru.
Temuan kasus tersebut merupakan catatan belajar tatap muka 100 persen yang baru dimulai 3 Januari 2022.
Baca juga: Siswa Sekolah Terpapar Covid-19, Ini Rekomendasi 5 Organisasi Profesi Dokter soal PTM 100 Persen
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan pembelajaran tatap muka 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang melanggengkan daerah-daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 menggelar belajar tatap muka 100 persen.
SKB dengan nomor 05/KB.2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Aturan tersebut juga diturunkan lewat SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PTM terbatas.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana, 2 Januari 2022.
Belajar tatap muka jalan terus
Meski temuan kasus Covid-19 dari sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta tidak menghentikan kegiatan tersebut.
Riza Patria pada Kamis (13/1/2022) lalu menyebut belum ada urgensi penghentian pembelajaran tatap muka meski ditemukan belasan kasus Covid-19 di sekolah.
"Sampai hari ini belum ada urgensi menutup sekolah PTM (pembelajaran tatap muka). Kami masih terus memantau memastikan semua berjalan lebih baik lagi," kata dia.
Selain itu, DKI Jakarta disebut masih memiliki karakteristik untuk terus menggelar pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 menteri.
Baca juga: Guru dan Murid Terpapar Covid-19, Belasan Sekolah di Jakarta Hentikan PTM
"Aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan kan ada syarat PTM 100 persen terbatas dan kami DKI memenuhi syarat itu.