Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Sebuah Gudang di Tangsel Disegel

Kompas.com - 19/01/2022, 22:30 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel sebuah bangunan gudang di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Banten.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Suherman mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran bangunan seluas 1.300 meter persegi itu tidak memiliki perizinan.

Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi pihak penanggung jawab gedung tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga: Jual Minol hingga Langgar Jam Operasional, THM Zentrum Bogor Disegel

"Kami dari Gakkumda, penegak perundang-undangan sudah memanggil dua kali sejak awal Januari (2022), tapi pihak pengusaha tidak memberi keterangan. Sehingga dari pimpinan kami disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Suherman di lokasi penyegelan, di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangsel, Rabu (19/1/2022).

Suherman menjelaskan, penyegelan dilakukan sampai pihaknya menerima perizinan resmi dari penanggung jawab gedung atau pengusaha sehingga tidak akan ada pembongkaran gedung.

"Kalau pembongkaran kayaknya tidak, karena infonya sudah sesuai dengan GSB (garis sempadan bangunan) kurang lebih 15 meter dari jalan. Nunggu perizinan saja nanti," lanjut dia.

Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab gedung terkait Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung. Tepatnya pelanggaran Pasal 140 juncto 13A. 

Baca juga: Polisi Selidiki Pungli oleh Ormas di Tempat Wisata Jaletreng Tangsel

Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya informasi bangunan yang tidak berizin, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dan penelusuran ke lokasi.

Setelah pengecekan, pihaknya menemukan adanya kegiatan operasional pembangunan gudang tak berizin yang dilakukan oleh puluhan pekerja.

Bangunan yang berdiri persis di pinggir jalan besar tersebut ternyata telah dibangun sejak tiga bulan yang lalu. 

Hal itu diungkapkan oleh pengawas pembangunan yang bekerja membangun gudang tersebut bernama Zulham (46).

Menurut Zulham, ada puluhan orang yang dipekerjakan untuk pembangunan gedung yang diketahui keseluruhannya berasal dari daerah Sumatera Utara. 

Baca juga: Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Restoran

"Mulai sekitar tiga bulan yang lalu. Targetnya lima bulan. Yang bekerja dari Medan semuanya, ada surat perjanjian kerja. Jumlahnya 22 orang," ucap Zulham.

Dia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas pembangunan sesuai dengan arahan dari pemilik atau penanggung jawab bangunan tersebut.

Selain itu, dia juga mengklaim bosnya sebagai penanggung jawab gedung sudah menempuh upaya mendapatkan perizinan. Akan tetapi, pada kenyataannya, izin belum diperoleh.

"Izin katanya lagi diurus. Kemarin kami sempat mau berhenti (kerja) disuruh bos, karena masalah izin ini. Tapi saya lanjut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com